Karang Taruna dan Peran Strategisnya di Desa

COMMIT – Pendamping Desa Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan yang juga mantan Ketua Karang Taruna Karya Muda Desa Tenrigangkae Periode 1999-2005, Rabbani berbagi pokok-pokok pikiran tentang keberadaan Karang Taruna dan apa saja yang dapat dikontribusikan dalam pembangunan desa.

Mari simak berikut ini.

Karang Taruna sebagai lembaga yang ada di desa  disebut dalam UU No 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagai lembaga kemasyarakatan sebagaimana lembaga kemasyarakatan lainnya seperti LPM, PKK dan RW/RT.

Lembaga kemasyarakatan desa mempunyai fungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan dan pemberdayaan yang mengarah pada terwujudnya demokratisasi dan transparansi di tingkat masyarakat. Selain itu, juga dapat menciptakan akses agar masyarakat lebih berperan aktif dalam kegiatan pembangunan.

Rabbani saat bersama warga Desa Bone-Bone, Enrekang (dok: istimewa)

Saat ini, peran aktif karang taruna sebagaimana fungsinya sebagai lembaga kemasyarakatan belum dirasakan secara nyata. Padahal, Karang Taruna dapat dimaksimalkan pada tahap perencanaan desa, pelaksanaan kegiatan APBDEs hingga pengawasan jalannya pemerintahan desa.

Dalam rangka penyusunan RPJMDes yang merupakan master plan desa dalam enam tahun masa jabatan kepala desa, Karang Taruna dapat menjadi bagian dalam tim Perumus RPJMDEs sebagaimana diatur dalam Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Dalam proses penggalian gagasan, identifikasi masalah dan potensi desa karang taruna dapat memberikan informasi maupun ide-ide dan konsep ideal tentang pengembangan sumber daya manusia di desa terkhusus pemberdayaan pemuda.

Adalah merupakan momentum yang sangat berharga bagi karang taruna di Kabupaten Maros yang di desanya saat ini memasuki masa jabatan baru karena kewajiban kepala desa yang baru dilantik adalah harus menyelesaikan dokumen RPJMDEs dalam 3 bulan pertama sejak pelantikannya.

Termasuk dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDEs) atau rencana tahunan  yang yang menjadi dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap tahunnya.

Rabbani (ujung kanan) saat menjadi peserta workshop JICA di Makassar (dok: istimewa)

Apa saja kontribusi Karang Taruna?

Kontribunsi langsung Karang Taruna terutama di Kabupaten Maros secara nyata dapat dilakukan melalui keterlibatan dalam Tim Penyusun RKPDEs bersama lembaga kemasyarakatan lainnya.

Karang Taruna dapat mengawal program-program yang menjadi prioritas di desa dan menjadi kebutuhan mendesak masyarakat termasuk program pemberdayaan karang taruna itu sendiri. Apalagi dalam peraturan Bupati selalu dialokasikan khusus anggaran untuk pembinaan generasi muda.

Dalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa juga diatur tentang peran serta lembaga kemasyarakatan desa. Meskipun pengelolaan keuangan desa sifatnya swakelola akan tetapi dalam pelaksanaannya jika ada kegiatan yang sifatnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh desa maka dapat dibantu oleh Tim Pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Tim tersebut terdiri atas perangkat desa pelaksana kewilayahan (kepala dusun), lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat.

Karang Taruna sebagai lembaga kemasyarakat dapat berperan aktif sebagai anggota tim maupun panitia pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala desa. (*)