Di Galesong, Penyusunan Dokumen Desa Disesuaikan Perbup No. 3-4

TAKALAR, COMMIT – Muhammad Yusuf Daeng Malolo, Pendamping Lokal Desa (PLD) Boddia, Mappakalompo, Bontoloe, Pattinoang, Kecamatan Galesong berbagi kabar tentang kegiatan yang diikutinya hari ini, 23/02.

“Kegiatan ini bertujuan untuk percepatan penyusunan dokumen desa yang seiring dengan regulasi Perbup No. 3 dan 4 Kabupaten Takalar. Tujuan spesifiknya adalah bagaimana supaya proses pembangunan di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Galesong berjalan efektif,” kata Yusuf kepada admin COMMIT.

Menuurt Yusuf, peserta pertemuan berasal dari unsur Pemerintah Desa sebanyak 6 orang, perwakilan BPD, tokoh masyarakat sekecamatan Galesong.

“Acara ini dibuka oleh Camat Galesong, Drs. Syahriar, M.Ap,” jelas Yusuf yang bulan lalu mengikuti lokakarya bersama JICA dan tim COMMIT di Makassar ini.

Perbup No 4 yang dimaksud berkaitan tatacara pembagian penetapan besaran rincian dana desa setiap desa seKab. Takalar untuk tahun anggaran 2019.

Daeng Malolo dan suasana pertemuan (dok: istimewa)

Yusuf menambahkan bahwa salah satu narasumber pada pertemuan tersebut adalah TA PP (Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif) terkait penjelasan regulasi Permendagri 20 tahun 2018, Permendesa No.16 tentang penentuan prioritas penggunaan dana desa.

“Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses penyusunan dokumen desa mengakomodir pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pengembangan ekonomi, serta bagamana kesiapsiagaan bencana terakomodir. (*)