COMMIT-FOUNDATION.ORG – Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID menguasai mayoritas saham PT Vale Indonesia Tbk usai penandatanganan kesepakatan divestasi 14 persen saham.
Dengan demikian, saat ini, MIND ID menguasai 34 persen saham hasil pelepasan bagian milik Vale Canada dan Sumitomo SMM.
DPRD Sulawesi Selatan dalam hal ini Komisi C yang mengurusi bidang pendapatan regional mengambil inisiatif untuk memperoleh informasi langsung ke Pemerintah terkait posisi Pemerintah Sulawesi Selatan setelah realisasi.
“Ini perlu kami tindak lanjuti terkait janji Pemerintah Pusat setahun lalu bahwa Pemerintah Daerah akan mendapat menfaat ekonomi atas divestasi salam vale ini,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis, yang mengurusi bidang Keuangan.
“Hubungan komisi C dengan urusan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk ini untuk meminta apresiasi negara melalui Mind.ID atas keberadaan daerah penghasil tambang unggulan seperti nikel ini,” kata dia.
Menurutnya, Provinsi Sulsel dan Pemda Luwu Timur selama ini penerimaan darı pengelolaan tambang ini hanya berasal dari bagi hasıl pusat dan daerah yang sumbernya berasal dari royalti dan land rent.
“Manfaat divestasi bagi Pemprov Sulsel saat negara melalui MIND.ID memberi pörsi saham ke Pemprov dan Pemkab yang akhirnya berwujud tambahan pendapatan dari deviden,” ucap Januar.
“Yang kedua ağar seluruh pihak menjaga keberlangsungan penerimaan negara yg selanjutnya ke daerah dari komoditas nikel ini karena tidak renewable. Klu dirasa pendapatan buat daerah ini sudah cukup untuk menunjang segala agenda Pembangunan dan pelayanan ke rakyat sulsel.. untuk apa dibuka ruang perijinan lagi? Cukup yg ada dirawat secara jangka panjang” jelasnya.
PertemuaIngin Perjelas Posisi Pemprov Pasca Divestasi Vale, Komisi C DPRD Sulsel Sambangi Kementerian ESDM*
PELAKITA.ID – Pemerintah Indonesia melalui holding BUMN tambang MIND ID menguasai mayoritas saham PT Vale Indonesia Tbk usai penandatanganan kesepakatan divestasi 14 persen saham.
Dengan demikian, saat ini, MIND ID menguasai 34 persen saham hasil pelepasan bagian milik Vale Canada dan Sumitomo SMM.
DPRD Sulawesi Selatan dalam hal ini Komisi C yang mengurusi bidang pendapatan regional mengambil inisiatif untuk memperoleh informasi langsung ke Pemerintah terkait posisi Pemerintah Sulawesi Selatan setelah realisasi.
“Ini perlu kami tindak lanjuti terkait janji Pemerintah Pusat setahun lalu bahwa Pemerintah Daerah akan mendapat menfaat ekonomi atas divestasi salam vale ini,” ujar Ketua Komisi C DPRD Sulsel Andi Januar Jaury Dharwis, yang mengurusi bidang Keuangan.
“Hubungan komisi C dengan urusan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk ini untuk meminta apresiasi negara melalui Mind.ID atas keberadaan daerah penghasil tambang unggulan seperti nikel ini,” kata dia.
Menurutnya, Provinsi Sulsel dan Pemda Luwu Timur selama ini penerimaan darı pengelolaan tambang ini hanya berasal dari bagi hasıl pusat dan daerah yang sumbernya berasal dari royalti dan land rent.
“Manfaat divestasi bagi Pemprov Sulsel saat negara melalui MIND.ID memberi pörsi saham ke Pemprov dan Pemkab yang akhirnya berwujud tambahan pendapatan dari deviden,” ucap Januar.
“Yang kedua ağar seluruh pihak menjaga keberlangsungan penerimaan negara yg selanjutnya ke daerah dari komoditas nikel ini karena tidak renewable. Klu dirasa pendapatan buat daerah ini sudah cukup untuk menunjang segala agenda Pembangunan dan pelayanan ke rakyat sulsel.. untuk apa dibuka ruang perijinan lagi? Cukup yg ada dirawat secara jangka panjang” jelasnya.
Pertemuan digelar pada Jumat, 15 Maret 2024 di Lantai 5, Direktorat Jenderal Minerba, ESDM
Peserta pertemuan sempat diterima oleh Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono. Bambang menyampaikan terima kasih dan meminta Sekretaris Ditjen Minerba Dr. Siti Sumilah Rita Susilawaty untuk mewakili menerima tamu karena Dirjen ada kegiatan lain.
Januar menyatakan DPRD Sulsel memahami bahwa ada dinamika terkait penguasaan lahan tambang antara kewenangan Pusat dan daeeah, antara PT Vale dan mitra lokal namun DPRD Sulsel tidak tergiring pada pada isu seperti penolakan sebab itu merupakan kewenangan pusat.
“DPRD Sulsel lebih pada aspek ekonomi untuk daerah dengan adanya pengusahaan tambang dan berharap memberi pemasukan pada daerah,” ujarnya.
“Harapan DPRD Sulsel adalah tambahan dividen untuk Pemda Sulsel dan Luwu Timur setelah divestasi yang telah berjalan. Hal inilah yang perlu disampaikan atau diingatkan kepada MIND ID,” kata politisi Partai Demokrat Sulsel ini.
Anggota komisi C seperti Andi Hatta Marakarma, Marjono, Usman Lonta hingga Irwan Hamid juga menyampaikan masukan agar pengusahaan tambang harus memberi manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat, bagi pemerintah Sulawesi Selatan dan Luwu Timur melalui pendapat asli daerah.
Irwan yang merupakan perwakilan Dapil Luwu Raya misalnya, menyorot soal dukungan bagi masyarakat di lokasi lingkar tambang terutama pada pembukaan akses untuk dana CSR.
Dia menilai selama ini penggunaan dana CSR belum sepenuhnya dipahami dan terbuka untuk masyarakat terlibat secara luas.
Andi Hatta meminta Direktorat Jenderal Minerba ESDM selaku wakil pemerintah dalam hal regulasi untuk menjamin adanya ketentuan atau komitmen bagi penambahan manfaat pendapatan ekonomi Sulsel dan Luwu Timur pasca divestasi.
Direktorat Minerba sebagaimana tanggapan Sesditjen mencatat masukan dan harapan anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan dan akan mengkomunikasikan kepada pimpinan dan otoritas terkait pengusahaan tambang di Luwu Timur dalam hal ini PT Vale Indonesia Tbn digelar pada Jumat, 15 Maret 2024 di Lantai 5, Direktorat Jenderal Minerba, ESDM
Peserta pertemuan sempat diterima oleh Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono. Bambang menyampaikan terima kasih dan meminta Sekretaris Ditjen Minerba Dr. Siti Sumilah Rita Susilawaty untuk mewakili menerima tamu karena Dirjen ada kegiatan lain.
Januar menyatakan DPRD Sulsel memahami bahwa ada dinamika terkait penguasaan lahan tambang antara kewenangan Pusat dan daeeah, antara PT Vale dan mitra lokal namun DPRD Sulsel tidak tergiring pada pada isu seperti penolakan sebab itu merupakan kewenangan pusat.
“DPRD Sulsel lebih pada aspek ekonomi untuk daerah dengan adanya pengusahaan tambang dan berharap memberi pemasukan pada daerah,” ujarnya.
“Harapan DPRD Sulsel adalah tambahan dividen untuk Pemda Sulsel dan Luwu Timur setelah divestasi yang telah berjalan. Hal inilah yang perlu disampaikan atau diingatkan kepada MIND ID,” kata politisi Partai Demokrat Sulsel ini.
Anggota komisi C seperti Andi Hatta Marakarma, Marjono, Usman Lonta hingga Irwan Hamid juga menyampaikan masukan agar pengusahaan tambang harus memberi manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat, bagi pemerintah Sulawesi Selatan dan Luwu Timur melalui pendapat asli daerah.
Irwan yang merupakan perwakilan Dapil Luwu Raya misalnya, menyorot soal dukungan bagi masyarakat di lokasi lingkar tambang terutama pada pembukaan akses untuk dana CSR.
Dia menilai selama ini penggunaan dana CSR belum sepenuhnya dipahami dan terbuka untuk masyarakat terlibat secara luas.
Andi Hatta meminta Direktorat Jenderal Minerba ESDM selaku wakil pemerintah dalam hal regulasi untuk menjamin adanya ketentuan atau komitmen bagi penambahan manfaat pendapatan ekonomi Sulsel dan Luwu Timur pasca divestasi.
Direktorat Minerba sebagaimana tanggapan Sesditjen mencatat masukan dan harapan anggota Komisi C DPRD Sulawesi Selatan dan akan mengkomunikasikan kepada pimpinan dan otoritas terkait pengusahaan tambang di Luwu Timur dalam hal ini PT Vale Indonesia Tbk.’
Admin