Bincang Pakar Pelakita.ID
Kegiatan ini didukung oleh MaritimePosts.com dan The COMMIT Foundation. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Budiyanto Somba, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ade Yamindago, Ph.D dosen FPIK Universitas Brawijaya Malang, Warida Safie dari Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Indriyani dan sejumlah pemerhati lingkungan Sulsel.
____
COMMIT-FOUNDATION.ORG – Pengelolaan lingkungan di Sulawesi Selatan menghadapi tantangan yang semakin kompleks seiring berkembangnya investasi pertambangan, industri, infrastruktur, kawasan pesisir, serta berbagai proyek strategis. Di tengah peluang ekonomi tersebut, kualitas kajian lingkungan dan kemampuan menjembatani kepentingan antarsektor menjadi semakin penting.
Hal itu mengemuka dalam perbincangan Pelakita.ID bersama Dr. Fahrie Reska Ayyub, S.T., M.Si., tenaga fungsional pengendali dampak lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan.
Alumni Ilmu Kelautan Universitas Hasanuddin angkatan 2002 tersebut juga memiliki latar belakang doktoral di bidang lingkungan dan kependudukan dan lingkungan hidup.
Dalam diskusi tersebut, Fahrie diajak membahas masa depan pesisir dan laut Sulawesi Selatan, khususnya dalam menghadapi ekspansi pertambangan, industri, reklamasi, pembangunan fasilitas pelabuhan, hingga proyek strategis nasional.
Menurut Fahrie, Sulawesi Selatan sebenarnya memiliki potensi besar, baik dari sektor pertambangan maupun kelautan dan perikanan. Persoalannya bukan semata-mata terletak pada ada atau tidaknya potensi, melainkan bagaimana berbagai kepentingan tersebut dapat dijembatani agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Sulawesi Selatan punya potensi yang sangat besar, baik dari segi pertambangan maupun sektor kelautan dan perikanan,” ujarnya.
Namun, potensi tersebut berhadapan dengan persoalan sosial yang tidak sederhana. Ketika satu sektor berkembang dan menggunakan ruang yang sama dengan sektor lain, konflik kepentingan hampir tidak dapat dihindari.
Bagi sektor kelautan dan perikanan, persoalan tersebut menjadi sangat penting karena aktivitas industri di daratan maupun laut dapat memengaruhi jalur pelayaran, wilayah penangkapan ikan, kawasan budidaya, hingga keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Dampak Tidak Berhenti pada Alur Pelayaran
Fahrie memberikan sejumlah contoh berdasarkan pengalamannya melakukan peninjauan dan review dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL.
Ia menyebut pembangunan kawasan Center Point of Indonesia di Makassar sebagai salah satu contoh kegiatan yang memiliki implikasi terhadap alur pelayaran dan aspek kelautan lainnya.
Contoh lain terdapat di Pangkep, termasuk aktivitas terminal khusus perusahaan semen, serta kawasan pembangkit listrik di Punagaya, Jeneponto.
Menurutnya, ketika dokumen AMDAL dikaji, dampak kegiatan seharusnya tidak hanya dilihat dari aspek teknis seperti perubahan alur pelayaran. Kajian juga perlu melihat konsekuensinya terhadap aktivitas penangkapan ikan dan produktivitas sumber daya perikanan.
Dalam konteks perikanan, salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian adalah Maximum Sustainable Yield (MSY) atau hasil tangkapan maksimum lestari. Menurut Fahrie, pendekatan semacam ini belum selalu muncul secara mendalam dalam kajian AMDAL.
“Kadang-kadang kajian AMDAL kita tidak melihat sampai ke situ. Hanya melihat kalau alur pelayaran terganggu, lewat mana. Tetapi tidak melihat apakah ini akan berimplikasi jauh terhadap penangkapan ikan,” jelasnya.
Karena itu, menurut dia, dampak lingkungan seharusnya tidak ditutupi. Setiap kegiatan pasti memiliki konsekuensi lingkungan. Yang lebih penting adalah memastikan dampak tersebut diidentifikasi secara jujur, kemudian dijawab melalui mitigasi, kompensasi, penciptaan lapangan kerja, dan berbagai bentuk pengelolaan yang relevan.
Secara Prosedural Taat, tetapi Substansi Belum Selalu Dalam
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara kepatuhan prosedural dan kualitas substansi dokumen.
Fahrie menilai, secara prosedural, proses AMDAL pada umumnya telah mengikuti ketentuan. Konsultasi publik, pengumuman, dan berbagai tahapan administratif dilakukan.
Namun, persoalannya adalah kedalaman kajian.
“Secara acara prosedural selama ini memang selalu taat asas. Namun kadang-kadang secara substansi itu yang kurang dalam,” katanya.
Kondisi tersebut, menurut Fahrie, dapat berkaitan dengan kapasitas penyusun maupun kapasitas penilai dokumen. Ketika kapasitas analisis tidak cukup kuat, berbagai dampak yang semestinya muncul sejak tahap perencanaan dapat tidak teridentifikasi secara memadai.
Situasi itu semakin kompleks ketika terdapat tekanan untuk mempercepat investasi. Ia mengakui adanya situasi ketika penyusunan atau penilaian dokumen harus berlangsung dalam tekanan waktu.
“Kalau kita mau jujur, memang kadang-kadang ada tekanan politik dan lain-lain, percepatan,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja juga membawa pendekatan baru dalam memberikan kepastian proses perizinan investasi. Sistem AMDALNet, misalnya, memiliki batas waktu dan mekanisme tertentu yang dapat menempatkan pemerintah pada posisi dilematis ketika dokumen belum memadai tetapi proses harus berjalan sesuai tenggat.
Hampir Tidak Ada AMDAL yang Ditolak
Pernyataan Fahrie yang paling menarik perhatian adalah pengalamannya bahwa hampir tidak ada dokumen AMDAL yang benar-benar ditolak.
“Sorry to say, hampir rasa-rasanya tidak ada AMDAL yang kita tolak,” katanya.
Padahal, menurut dia, terdapat dokumen yang secara substansi masih kurang mendalam.
Situasi tersebut menunjukkan adanya ruang kompromi antara kepentingan lingkungan, kebutuhan investasi, tekanan politik, serta kepentingan pembangunan daerah.
Tekanan itu tidak selalu datang dari satu tingkat pemerintahan. Menurut Fahrie, dinamika dapat muncul di tingkat kabupaten dan kota maupun pada level yang lebih luas.
“Di kabupaten kota saja kami selalu ada suasana keluarganya si A, keluarganya si B, sehingga kadang-kadang konflik interest itu muncul,” ujarnya.
Ruang Laut dan Darat Harus Dibaca Secara Terpadu
Fahrie juga menekankan pentingnya membedakan antara persoalan tata ruang dan persoalan lingkungan.
Dalam sistem perizinan yang berkembang setelah Undang-Undang Cipta Kerja, aspek ruang darat dan ruang laut semakin diharmoniskan dengan proses lingkungan. Suatu kegiatan tidak semestinya masuk ke tahap dokumen lingkungan apabila persoalan ruangnya belum tuntas.
Ia mencontohkan sejumlah dinamika di Luwu Timur yang menurutnya masih perlu dibaca dari perspektif tata ruang sebelum masuk terlalu jauh ke ranah AMDAL.
Dalam konteks yang lebih luas, terdapat pula Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang seharusnya menjadi fondasi dalam menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Menurut Fahrie, KLHS harus mampu menjawab persoalan ruang secara makro. Dengan begitu, ketika sebuah kegiatan masuk ke AMDAL, kajian tidak lagi mengulang perdebatan mengenai apakah suatu kawasan layak secara tata ruang, tetapi dapat lebih fokus pada aspek tapak dan teknis pengelolaan dampak.
“Kalau bisa ini tuntas di kajian KLHS-nya, supaya nanti dokumen AMDAL kita tidak bercerita ruang lagi. Kita bercerita terkait tapak,” jelasnya.
Pada tahap tapak, pembahasan dapat lebih terarah pada pengendalian air, emisi cerobong, limbah B3, pengelolaan lalu lintas, serta berbagai dampak spesifik kegiatan.
Aspek Sosial Masih Menjadi Titik Lemah
Dalam penilaian AMDAL, terdapat sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan, mulai dari geofisik-kimia, flora dan fauna, lalu lintas, sosial ekonomi dan budaya, hingga kesehatan masyarakat.
Namun, menurut Fahrie, aspek sosial ekonomi dan budaya masih menjadi salah satu bagian yang kurang mendalam dalam banyak dokumen yang ia review.
“Memang kajian-kajian sosekbud itu masih kurang di dalam dokumen AMDAL,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan sosial tidak bisa diperlakukan sebagai variabel tambahan atau sekadar pelengkap dokumen teknis. Masyarakat memiliki perilaku, kebutuhan, nilai, kearifan lokal, dan karakter sosial yang berbeda-beda.
Ia mengaitkan pandangan tersebut dengan pengalaman akademiknya ketika menempuh pendidikan doktoral. Ia mengaku pernah diarahkan untuk masuk lebih jauh pada aspek human behavior, setelah sebelumnya lebih banyak menggunakan pendekatan teknis.
Dari pengalaman tersebut, ia melihat bahwa pembangunan tidak cukup hanya dihitung berdasarkan parameter fisik dan teknis. Faktor manusia harus dipahami secara serius.
“Teknis kalaupun beres, kalau sosial ekonominya bermasalah, batal semua,” katanya.
Ia menunjuk dinamika proyek strategis di Makassar sebagai salah satu pelajaran penting. Secara teknis, sejumlah aspek dapat dinyatakan memenuhi persyaratan, tetapi penolakan sosial dapat menghentikan atau menghambat sebuah kegiatan.
Konsultasi Publik Jangan Menjadi Formalitas
Persoalan lain muncul pada proses konsultasi publik. Secara hukum dan prosedural, konsultasi publik memang menjadi bagian dari proses AMDAL.
Namun, Fahrie mengingatkan bahwa pemenuhan prosedur tidak otomatis berarti seluruh kepentingan masyarakat telah benar-benar terwakili.
Menurutnya, penyusun AMDAL dapat saja mengundang kelompok atau lembaga tertentu untuk memenuhi persyaratan konsultasi. Persoalannya adalah apakah mereka benar-benar mewakili masyarakat terdampak.
“Secara hukum acara itu dipenuhi, konsultasi publik dipenuhi, pengumuman juga dipenuhi,” katanya.
Namun, terdapat ruang untuk memastikan bahwa proses tersebut tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Pertanyaan pentingnya adalah siapa yang hadir, siapa yang tidak hadir, siapa yang terdampak, bagaimana kelompok rentan terwakili, serta apakah suara masyarakat benar-benar memengaruhi analisis dan rekomendasi.
Survei Sosial Tidak Boleh Sekadar Memenuhi Angka
Kritik Fahrie juga diarahkan pada metodologi kajian sosial.
Ia menemukan adanya survei yang menggunakan jumlah responden terbatas tanpa penjelasan metodologis yang memadai. Dalam kajian kuantitatif, misalnya, jumlah responden harus memiliki dasar metodologis yang jelas.
“Kadang jangankan Slovin, saya tanya berapa orang yang kau survei. Bilang ini, Pak 20 orang. Bagaimana caranya 20 orang survei?” ujarnya.
Menurutnya, 20 orang dapat saja relevan apabila diposisikan sebagai informan kunci dalam penelitian kualitatif. Namun, pendekatan tersebut berbeda apabila digunakan untuk menyimpulkan persepsi masyarakat secara kuantitatif.
Persoalan metodologi kemudian berpengaruh langsung terhadap kualitas rekomendasi.
Jika persoalan sosial tidak dipetakan secara benar, maka rekomendasi yang muncul juga tidak akan mampu menjawab akar masalah.
Perlu Matriks Mitigasi Sosial yang Jelas
Fahrie menilai setiap dokumen AMDAL semestinya memiliki matriks yang jelas mengenai potensi masalah sosial, kelompok terdampak, bentuk intervensi, indikator keberhasilan, serta mekanisme pengaduan.
Mitigasi seharusnya dilakukan sejak awal, bukan baru dipikirkan ketika konflik sudah terjadi.
Ia memberikan contoh sederhana. Tidak semua masyarakat membutuhkan bantuan dalam bentuk yang sama. Ada kelompok yang membutuhkan pekerjaan, ada yang membutuhkan akses usaha, ada yang membutuhkan perlindungan ruang hidup, dan ada pula yang membutuhkan kepastian terhadap keberlanjutan mata pencaharian.
“Bukan semua dipukul rata, misalnya setiap Lebaran dikasih beras. Padahal orang tidak butuh beras,” katanya.
Pendekatan pemberdayaan masyarakat, karena itu, harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan bukan sekadar daftar kegiatan yang mudah dilaporkan.
Ketika Ruang Laut Bertabrakan dengan Mata Pencaharian
Persoalan penggunaan ruang laut menjadi contoh lain pentingnya kehadiran pemerintah.
Fahrie mencontohkan kasus pembudidaya rumput laut yang tetap beraktivitas di wilayah yang telah memiliki konsesi. Ketika terjadi gangguan atau konflik, persoalannya menjadi rumit karena keberadaan masyarakat sebenarnya sudah berhadapan dengan status ruang yang telah ditetapkan.
Dalam kondisi semacam ini, tidak cukup hanya menyebut keberadaan masyarakat sebagai “kearifan lokal”.
Menurut Fahrie, pemerintah harus mengambil posisi yang jelas sejak awal ketika memberikan izin pemanfaatan ruang. Jika ruang telah dialokasikan untuk kegiatan tertentu, konsekuensi sosialnya harus dipetakan dan dimitigasi sebelum konflik terjadi.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak seharusnya hanya hadir ketika memungut PNBP atau memberikan izin, tetapi kemudian menyerahkan seluruh konflik kepada perusahaan dan masyarakat untuk diselesaikan sendiri.
“Pemerintah butuh hadir di situ,” tegasnya.
Trade-off Jasa Lingkungan dan Manfaat Ekonomi
Pertanyaan mengenai manfaat ekonomi daerah juga menjadi bagian penting diskusi. Sejauh pengalaman Fahrie, kalkulasi yang benar-benar memperlihatkan trade-off antara manfaat ekonomi dan kehilangan atau tekanan terhadap jasa lingkungan belum selalu tersedia secara rinci.
Ia mengatakan belum menemukan kalkulasi detail mengenai berapa besar manfaat ekonomi sebuah kegiatan dibandingkan dengan konsekuensi ekologis dan sosialnya.
Padahal, menurutnya, pembangunan seharusnya mampu menunjukkan keseimbangan antara investasi, penerimaan daerah, lapangan kerja, dan perlindungan lingkungan.
Hal tersebut menjadi semakin penting bagi wilayah seperti Luwu Timur yang memiliki sumber daya mineral sekaligus ekosistem pesisir dan laut yang menjadi tumpuan masyarakat.
Fahrie mengaku pernah melihat kondisi perairan di kawasan tersebut yang mengalami perubahan warna dan karakter air. Ia mengingatkan bahwa penyebabnya dapat bersifat kumulatif, termasuk kontribusi aktivitas di wilayah hulu dan daerah lain.
Karena itu, membuktikan hubungan sebab-akibat tidak selalu sederhana. Namun, tekanan terhadap ekosistem harus tetap menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan.
Kepatuhan Perusahaan Masih pada Batas Minimum
Dalam konteks pengawasan perusahaan, Fahrie menjelaskan adanya instrumen PROPER sebagai salah satu mekanisme pembinaan dan evaluasi kinerja lingkungan. Namun, menurutnya, masih banyak perusahaan yang berada pada tingkat kepatuhan minimum.
Ia menggambarkannya secara sederhana: perusahaan menjalankan kewajiban dasar sesuai standar, tetapi belum selalu bergerak menuju praktik yang lebih baik atau beyond compliance.
Kondisi tersebut juga berpengaruh pada pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat dan CSR. Tanpa dorongan atau mekanisme yang kuat, perusahaan cenderung memenuhi apa yang diwajibkan.
Padahal, tantangan pembangunan berkelanjutan membutuhkan perusahaan yang tidak hanya patuh terhadap baku mutu, tetapi juga memiliki komitmen lebih besar terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya.
Penegakan Hukum dan Dilema Ultimum Remedium
Dari sisi penegakan hukum, Fahrie menjelaskan adanya perubahan pendekatan setelah perkembangan regulasi baru. Prinsip ultimum remedium menempatkan sanksi pidana sebagai langkah terakhir setelah pendekatan administratif dan denda.
Pendekatan tersebut menimbulkan konsekuensi tersendiri bagi aparat penegak hukum di lapangan.
Ketika terjadi dugaan pelanggaran, prosesnya dapat lebih dahulu bergerak melalui instrumen administratif, pendataan, pembinaan, atau denda sebelum memasuki ranah pidana.
Persoalan lain adalah bagaimana hasil denda tersebut kembali memberikan manfaat bagi lingkungan atau sektor yang terdampak.
Menurut Fahrie, pemerintah daerah juga kerap mempertanyakan mengapa penerimaan dari pelanggaran atau pemanfaatan sumber daya tidak selalu kembali secara proporsional kepada wilayah yang menanggung konsekuensi lingkungan.
AMDAL Harus Menjadi Dokumen Hidup
Salah satu persoalan mendasar, menurut Fahrie, adalah kecenderungan memisahkan AMDAL dari berbagai instrumen pembangunan lainnya.
Dalam sejarahnya, AMDAL dirancang sebagai dokumen yang seharusnya merangkum berbagai konsekuensi suatu kegiatan. Namun, seiring berkembangnya regulasi sektoral, muncul berbagai dokumen tambahan yang dikelola oleh sektor masing-masing.
Akibatnya, AMDAL berisiko menjadi sekadar dokumen formalitas apabila tidak digunakan secara holistik sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan kegiatan. “Dokumen AMDAL itu menjadi bahan pelengkap saja untuk formalitas, sehingga tidak dibuat dan tidak dipedomani secara holistik,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut juga dapat menyebabkan rencana program pemberdayaan masyarakat berjalan terpisah dari rekomendasi AMDAL.
Idealnya, hasil kajian lingkungan menjadi dasar bagi penyusunan program pemberdayaan, mitigasi, pemantauan, dan pengelolaan dampak sepanjang umur proyek.
Lima Langkah Penting ke Depan
Dari diskusi tersebut, terdapat sejumlah agenda penting yang dapat menjadi perhatian dalam memperkuat pengelolaan lingkungan Sulawesi Selatan.
Pertama, memperdalam kajian sosial ekonomi dan budaya. Kajian tidak cukup berhenti pada jumlah responden atau pemenuhan prosedur, tetapi harus mampu memahami perilaku, kebutuhan, struktur sosial, mata pencaharian, dan potensi konflik masyarakat terdampak.
Kedua, mengintegrasikan tata ruang, lingkungan, dan kelautan. Persoalan ruang harus dituntaskan sebelum kegiatan masuk terlalu jauh ke tahap AMDAL, sehingga setiap proyek memiliki kepastian ruang sekaligus batas ekologis yang jelas.
Ketiga, memperkuat konsultasi publik. Konsultasi harus memastikan keterwakilan masyarakat terdampak, kelompok rentan, perempuan, pelaku usaha kecil, nelayan, pembudidaya, serta kelompok masyarakat yang memiliki ketergantungan langsung terhadap sumber daya alam.
Keempat, membuat matriks mitigasi yang operasional. Setiap dampak harus memiliki penanggung jawab, bentuk mitigasi, indikator keberhasilan, mekanisme pengaduan, serta sistem pemantauan yang dapat dievaluasi secara berkala.
Kelima, menghadirkan pemerintah sebagai mediator kepentingan. Pemerintah tidak cukup hanya memberikan izin dan menerima penerimaan negara atau daerah, tetapi juga harus memastikan konflik ruang dan sosial dikelola secara adil.
Dari Kepatuhan Menuju Keberlanjutan
Pembaca sekalian, diskusi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan pengelolaan lingkungan Sulawesi Selatan bukan semata-mata persoalan ada atau tidak adanya aturan.
Tantangannya adalah memastikan aturan diterjemahkan menjadi proses perencanaan yang berkualitas, kajian yang mendalam, keputusan yang transparan, serta pengawasan yang konsisten.
Sulawesi Selatan memiliki peluang besar untuk mengembangkan pertambangan, industri, kelautan, perikanan, pariwisata, dan berbagai sektor strategis lainnya. Namun, seluruhnya membutuhkan ruang ekologis dan sosial yang sehat.
Karena itu, pembangunan tidak seharusnya menempatkan lingkungan dan ekonomi sebagai dua kutub yang selalu bertentangan. Keduanya perlu ditempatkan dalam satu kerangka pembangunan yang mampu menghitung manfaat ekonomi sekaligus biaya sosial dan ekologis.
AMDAL yang berkualitas dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut. Bukan sekadar dokumen perizinan, melainkan alat untuk membaca masa depan sebuah wilayah.
Jika kajian dilakukan secara mendalam, masyarakat benar-benar didengar, tata ruang diselesaikan sejak awal, dan pemerintah hadir dalam mengelola konflik, maka investasi dan perlindungan lingkungan tidak harus berjalan berlawanan.
Justru di situlah peluang Sulawesi Selatan: membangun ekonomi dengan tetap menjaga pesisir, laut, hutan, ruang hidup, dan modal sosial masyarakatnya.
___
Editor Denun
