Isu Tanah di Selatan Kota

Aktivitas warga di selatan kota
Aktivitas warga di selatan kota

Awal abad ke-20, Karaeng Galesong mewakafkan tanah kosong ke pendatang Tionghoa asal Tallo, tepat di depan area Balla Lompoa. Pemberian ini sebagai sambutan Karaeng pada siapapun yang datang ke teritorinya.

Tanah adalah bagian dari sejarah terbentuknya perkampungan, konstruk dan sistem kekerabatan sosial sejak dulu. Darinya, berkembanglah komunitas dan generasi, mengelola sumber daya di atasnya. Pada akhirnya, kita dapat membaca derajat sebuah generasi ketika mereka punya otoritas atas tanah.

Dalam perkembangannya terjadi penyempitan makna atas nilai tanah, dari fungsi sosial budaya menjadi bernuansa bisnis dan ekonomis. Cenderung tunggal. Di ujung abad 20, tren dan laju modernitas Kota Makassar yang kian kencang telah menyeret kawasan di pesisir selatan seperti Barombong dan Galesong Raya ke dalam pusaran yang amat mengkhawatirkan.

Setting dan kombinasi kampung agraris dan maritim goyah dan memudar seiring derap pembangunan yang datang tergesa. Tapak sejarah kemuliaan budaya lokal terlindas iming-iming; hidup di era modern.

Dibukanya akses Jembatan Barombong dianggap sebagai pisau bermata dua atas ekspansi pihak luar ke pesisir selatan Makassar, ekspansi yang mengancam tatanan multidimensi, sosial, budaya dan ekologi.

Ekonomi Belaka

Daeng Laja, lelaki tua yang mengamati perjalanan sejarah kampungnya di Bontolebang, Galesong Utara, Takalar dalam rentang 60an tahun terakhir menyadari perubahan itu.  Matanya terbelalak saat tahu tanah tetangganya yang dibeli awalnya Rp. 60 Juta dan dalam hitungan beberapa bulan saja berpindah tangan dengan banderol Rp. 300 juta. Harga tanah melambung 5 kali lipat bahkan 15 kali lipat di selatan Makassar.   Bursa tanah menjadi semakin ramai di selatan kota. Pembeli, broker dan pemilik tanah saling mengintai. Developer datang, silih berganti merayu warga.

Tanah telah menjadi ‘komoditi’ menggiurkan di selatan kota. Padahal, dalam 2 tahun terakhir kita telah diperlihatkan kisruh pertanahan (agraria) di Makassar. Kasus Tripel C, tarik ulur reklamasi, konflik antar warga dengan pengelola PT GMTD Makassar pada penghujung tahun 2012 adalah contoh kisruh terkait tanah. Meski tak sebesar kasus tanah seperti di Lonsum Bulukumba, atau konflik antara perusahaan sawit dan warga setempat di Lampung dan Sumatera Utara namun modus konflik agraria seperti ini harus menjadi perhatian bersama. Ada pula bukti sosiologis para pemilik tanah di Galesong adalah para Karaeng dan pedagang kaya yang selama ini memberikan tanahnya untuk dikelola warga biasa atau sanak keluarga yang tak mampu.

Dalam perkembangannya, karena alasan pendidikan, kesehatan, hingga migrasi ke kota, banyak pemilik lahan yang menjual tanahnya. Hal ini bisa diterima, namun pada sisi lain, ketika sisi bisnisnya lebih mengemuka maka perlu ditempuh upaya penyadaran. Fungsi lahan sebagai wahana pertanian dan perkebunan dan menyambung hidup bagi sebagian besar warga setempat menjadi bergeser.

Contoh di atas adalah 2 kondisi pertanahan, yang pertama berkaitan status konflik laten hukum agraria antara kapitalis dan warga biasa serta yang kedua adalah pilihan personal namun dapat berimplikasi sosial dan luas. Kekhawatirannya sama yaitu hilangnya lapangan kerja karena alih fungsi lahan sehingga terjadi pelemahan kapasitas. Ini jadi bukti bahwa konflik terkait tanah tidak pernah jauh dari klaim atas akses bidang tanah, luasan wilayah, sumber daya alam antara warga dengan pemegang izin pengelolaan atau produksi, penggalian, dan konservasi (seperti pada Taman Nasional).

Di kawasan real estate baru seperti di Barombong dan Galesong terendus modus halus para investor yaitu membangun di lahan milik warga setempat dengan memberikan iming-iming bagi pemilik lahan. Berikan tanahmu, kami berikan rumah atau ruko, kepadamu, begitu kira-kira modusnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa pembukaan wilayah Barombong dan Galesong Utara sejak 5 tahun terakhir memang menjadi berkah bagi pemilik lahan di sekitar wilayah tersebut tapi ini hanya dari satu sisi, yaitu harga tanah yang akan melonjak.

Implikasi Isu Pertanahan

Yang harus menjadi perhatian atas implikasi fungsi dan pemanfaatan pertanahan yang ditaksir seluas 300 km2 di di selatan Makassar itu adalah;

Pertama; rentannya kapasitas di wilayah pesisir selatan. Kondisi ini akan berdampak pada kerentanan ekonomi, yang dimaksudkan di sini adalah rendahnya tingkat pendidikan, derajat kesehatan seperti tercermin di skor IPM Takalar. Mengapa? Kebijakan pembangunan di wilayah pesisir selatan yang hanya mempertimbangkan aspek ekonomi akan memudahkan pihak luar untuk mengakuisisi sumber daya pertanahan, warga setempat akan gigit jari karena keterbatasan kapasitas.

Kedua; kondisi ekologi yang ekstrim di wilayah ini akan membuat runyam suasana setempat dalam 10 atau 20 tahun ke depan. Penggerusan pantai yang hebat dari Desa Batu-batu hingga Desa Bontokassi di Galesong Selatan telah menyiksa dan mengancam wilayah ini, bayangkanlah banjir, genangan, intrusi air laut hingga rusaknya paras pantai para beberapa tahun kemudian jika tiada analisis dampak lingkungan dan supervisi pemerintah sebelum konstruksi real estate atau fasilitas publik.

Ketiga; semakin berkurangnya lahan pertanian dan perkebunan karena konversi lahan akan memaksa warga setempat untuk ke kota terdekat atau melakukan migrasi jarak jauh hingga ke Maluku dan Papua. Bukti terbatasnya sumber daya di pesisir dan laut telah memaksa sekitar 30an ribu warga Galesong migrasi ke Maluku dan Papua selama 3 tahun terakhir.

Keempat; dua wilayah yang disebutkan di atas yaitu Barombong berpenduduk 31 ribu sedang Galesong Raya yang berpenduduk 95ribu akan mengalami kesulitan sosial, ekonomi, bahkan budaya jika tak bersatu mempertahankan kekayaan turun temurun mereka; berkah tanah dan tradisi maritim yang solid. Masa depan mereka bisa saja direnggut para investor.

Terbaca pula bahwa meski berbatasan dengan Makassar, Takalar yang menurut data BPS tahun 2011 berpenduduk 271,335 jiwa ini tidak serta merta dapat mengurangi jumlah penduduk miskinnya yang mencapai 30ribuan orang atau 10,04% dari jumlah total penduduk. Ironisnya, justeru berada di pesisir yang berbatasan langsung dengan Makassar.  Parameter IPM Takalar yang amat rendah jadi alasan mengapa warga yang berdiam di pesisir harus disadarkan untuk bangkit.

Para pemangku kepentingan (termasuk para Karaeng itu) harus sadar bahwa ke depan, kompetisi ruang dan pemanfaatan sumber daya menuntut kapasitas, dan kapasitas hanya bisa diperoleh jika didukung oleh derajat pendidikan, kesehatan dan daya dukung ekologi.

Pemkab Takalar atau bahkan Pemkot Makassar tak boleh terlena oleh situasi seperti saat ini, situasi dimana mereka dinina-bobo oleh investor yang mengincar lahan warga. Tak boleh mudah memberi izin atau hanya berharap dari pajak pendapatan. Pastikan pula bahwa telah ada rencana tata ruang wilayah yang dipatuhi semua pihak.

Penulis khawatir sebagaimana Vago (1999) pernah mengingatkan bahwa evolusi perubahan sosial telah terjadi semakin ekstrem dan menggilas suatu tatanan dan dimensi di peringkat lokal, wilayah dan global yang diakselerasi oleh teknologi. Kampung-Kota telah semakin dekat. Ruang lingkup evolusi perubahan sosial termasuk dalam aspek perubahan manusia telah begitu nyata. Stratafikasi sosial, dampak pendidikan, dan tuntutan ekonomi telah berkelindan di dalamnya.

Yang dikhawatirkan adalah jika stratifikasi sosial yang dimaksudkan adalah lahirnya orang miskin baru, orang kaya karbitan, identitas bawaan yang a-sosial, serta terciptanya kuburan bagi tradisi dan keluhuran budaya lokal. Kalau itu yang terjadi, maka untuk apa ada pembangunan di selatan kota?