KLHS, Konsep Kunci Pembangunan Berkelanjutan

Jakarta, COMMIT – Salah seorang pendiri Yayasan COMMIT, Muhd. Nur Sangadji menjadi pembicara pada Konferensi Internasional Pembanguan Berkelanjutan di Universitas Sutomo, Jakarta, 12/01. Berikut laporan akademisi rasa pekerja LSM itu.

***

Pada konferensi tersebut, saya membawakan materi proteksi biodiversitas melalui strategi penjajakan lingkungan. Poin utama pemaparan tersebut adalah pengembangan dan keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ini merupakan pendekatan teranyar untuk memastikan bahwa kebijakan, perencanaan dan program dari Pemerintah telah mengadopsi konsep pembangunan berkelanjutan. Itulah konsep yang terkenal dari Indonesia yang dibungkus dengan nama Kajian Lingkungan Hiup Strategis atau KLHS.

Ini merupakan pendekatan yang berbeda dengan Amdal.

Sederhananya, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang harus dilakukan oleh setiap Pemerintah Daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan atau areal sumber daya hutan, tanah, air lainnya. Baik kepada investor maupun pihak lainnya. 

KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sehingga memang harus diimplementasikan.

Jadi, di KLHS, segala aspek sumber daya, norma, organisasi akan menjadi konsideran. Isu tata ruang juga dibahas di dalamnya meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang.

Khusus untuk wilayah Sulawesi, terutama Sulawesi Tengah, dokumen ini sangat vital bagi pengambil kebijakan, bagi Bupati, Walikota hingga Gubernur.

Yang dapat menjadi penyusun KLHS adalah mereka yang kompeten di bidangnya, bisa akademisi, LSM, peneliti, atau siapapun yang sekurangnya pernah mengikuti pelatihan atau workshop yang difasilitasi oleh unit Pemerintahan terkait seperti KLHK atau Kemendagri. 

Apa pentingnya? Untuk keberlanjutan, untuk efektivitas, untuk memastikan akuntabiliti dalam proses pembangunan. Lebih dari itu, demi menjaga agar wilayah Hutan, Tanah, Air, ditangani dengan cara yang spesifik dengan harapan mengadopsi pendekatan pembangunan berkelanjutan tadi.

Dia menjadi berbeda, spesifik, per wilayah jika memang mengadopsi perencanaan ruang dengan mengaplikasikan KLHS, baik pada dokumen RTRW maupun dokumen RPJMD Pemerintah Daerah terpilih. Jadi ada KLHS untuk RTRW atau ada pula KLHS untuk RPJMD.

__

editor: Kamaruddin Azis